Ustaz Guntur Bumi Raup Uang Jutaan dari Pasien

By nova.id, Kamis, 27 Februari 2014 | 11:58 WIB
Ustaz Guntur Bumi Raup Uang Jutaan dari Pasien (nova.id)

Ustaz Guntur Bumi Raup Uang Jutaan dari Pasien (nova.id)

"Ustaz Guntur Bumi (Foto: Okki) "

Praktik pengobatan yang dijalankan Ustaz Guntur Bumi tidak gratis. Hal itu dibenarkan oleh seorang keluarga pasien, Hans Suta Widhya, putra sekaligus cucu korban Hj. Yarnelly (74) dan Nurcayati (94), yang akhirnya melaporkan sang ustaz kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia), dengan dugaan penipuan.  Tudingan itu muncul setelah Hans merasa dirugikan telah menyerahkan uang dan perhiasan, namun penyakit sang bunda dan neneknya tak kunjung sembuh. Padahal, menurut informasi yang didapat tabloidnova.com, Hans sudah menyerahkan 3 cincin sejumlah 7 gram, dan 4 gelang sejumlah 25 gram, untuk pembayaran kerbau mina sebagai qurban.  Mengenai penyerahan uang dan barang-barang berharga lainnya, suami artis Puput Melati itu sama sekali tak menampik. "Ada satu juta untuk zakat," ujar Guntur Bumi ketika ditemui tabloidnova.com di Gedung Trans TV, Jalan Kapt. P. Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (27/2). "Adapun zakat dan sedekah yang diberikan itu secara sukarela. Kalau minta kuitansinya, enggak mungkin, kan dikasihnya suka rela," tuturnya.  Pemberian sejumlah uang itu, diakui Guntur Bumi, lantaran sang pasien tak bisa memenuhi persyaratan praktik pengobatannya, yakni mengkhatamkan Al-Qur'an, sebelum adzan subuh berkumandang. "Saran saya, khatam Al-Qur'an 30 juz, kalau mampu. Kalau enggak mampu, biar yang melakukan orang lain, yaitu anak yatim. Jadi, sedekah ke anak yatim, tapi enggak dipaksakan," jelas pria 32 tahun itu.  Namun, belum juga praktik pengobatan itu berlanjut, Hans sudah protes dengan tudingan Guntur Bumi melakukan penipuan. Alhasil, Guntur Bumi memilih untuk mengembalikan semua uang dan barang berharga yang diberikan Hans. "Zakat dan barang yang dikeluarkan  (sudah dikembalikan). Sudah tercampur barangnya, jadi suruh memilih sendiri. Kebetulan kami ingat, jadi dikembalikan. Itu kan diberikan sukarela," tandasnya.  Okki/Tabloidnova.com