Hakim Agung Gayus Lumbuun meradang usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/2). Ia kesal lantaran transfer Rp 700 juta yang memunculkan namanya beredar luas. Ia yakin bukti itu tidak benar. "Iya, yakin palsu," tegas Lumbuun dengan intonasi suara yang tinggi. Saat membuat laporan, Lumbuun mengaku menyerahkan beberapa dokumen yang akan memperkuat argumennya. "Ada dokumen yang sudah saya serahkan," tegasnya. Dalam dokumen laporan yang baru saja dibuat dengan nomor perkara LP/ 216/II/2014, Lumbuun melaporkan dugaan adanya pencemaran nama baik, dan atau fitnah, dan atau pemalsuan dokumen dan atau menyebarluaskan. Lumbuun menjelaskan, tidak ada pemindahan uang sejumlah Rp 700 juta dalam sekali transfer. "E-Banking itu personal. Dalam edaran Bank Indonesia itu, bisa transfer Rp 50 juta untuk antar bank, dan Rp 100 juta per bank yang sama. Ini malah tertera Rp 700 juta," ucap Lumbuun. "Kan tidak masuk akal," imbuhnya. Saat ditemui tabloidnova.com, Lumbuun menyayangkan Deddy Corbuzier sebagai pembawa acara tak melakukan cek terlebih dahulu. "Deddy kan menanyakan bukti laporan palsu itu. Sebenarnya, kasat mata saja itu palsu," kesal Lumbuun. Okki/Tabloidnova.com