AQJ alias Dul terancam hukuman 6 tahun penjara. Namun, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum memotong hukuman Dul menjadi tiga tahun penjara. Hal ini dilakukan karena Dul masih anak-anak.
"Ancaman 6 tahun, tapi karena masih di bawah umur, dikurangi setengah," ujar DR. Djaniko Girsang, SH., MHum humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang juga menjadi hakim anggota kasus Dul, Selasa (25/2).
Mungkinkah Dul ditahan seperti dakwaan yang dibacakan?"Kemungkinan itu bisa-bisa saja. Tapi sampai saat ini tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan karena terdakwa datang dan tak ada alasan-alasan yang memberatkan," kata Djaniko.
Seperti berita sebelumnya, Dul terlibat kecelakaan di tol Jagorawi. Akibatnya 7 orang tewas dan belasan mengalami luka-luka.
Icha/Tabloidnova.com