Dul Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

By nova.id, Selasa, 25 Februari 2014 | 08:25 WIB
Dul Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (nova.id)

Dul Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (nova.id)

"Dul di pengadilan (Foto: Ahmad Fadillah) "

Sidang perdana AQJ alias Dul digelar secara tertutup untuk umum. DR. Djaniko Girsang, SH., MHum, humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun membeberkan teknis persidangan Dul.

 "Persidangan sudah dilangsungkan. Pada hari ini semua pihak hadir. Juga sudah ada terdakwa, orangtua, bapas, dan penasehat hukum. Kemudian sidang dibuka oleh hakim (Petriyanti) dan dinyatakan tertutup dari umum," jelasnya saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Selasa (25/2).

 "Kemudian, hakim ketua (Petriyanti) bertanya identitas lengkap terdakwa, setelah itu JPU ditanya sudah siap dengan dakwaannya. JPU dipersilakan untuk membacakan dakwaan," paparnya.

 Dalam dakwaannya, JPU membacakan 3 poin, pasal yang akan disangkmakan kepada Dul. "Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagaiana dikatakan tadi berbentuk kumulasi, poin pertama 310 ayat 4, poin kedua 310 ayat ke 2 dan 3, dan pointketiga 310 ayat 1," ucapnya.

 Usai membacakan dakwaan, kuasa hukum Dul tidak memberikan sanggahan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/2) mendatang, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 "Setelah membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan pertanyaan pada tim kuasa hukum, apakah akan memberikan eksespsi. Ternyata, pengacara tidak mengajukan eksespsi. Hakim langsung ke pokok perkara dengan JPU mengajukan saksi-saksi. Akan tetapi JPU belum siap dengan saksi, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyiapkannya," paparnya.

Icha/Tabloidnova.com