Mendengar kabar miring tersebut, Fia langsung membantahnya. "Kabar itu tidak benar," kata Reinhard Nainggolan, pengacara Fia, saat bicara melalui telepon, Kamis (20/2/2014).
Menurut Reinhard, Fia dan Nikita sama-sama menandatangani kesepakatan untuk mencabut laporannya masing-masing. Pencabutan laporan itu dilakukan bersamaan pada 6 Februari 2014. Keputusan tadi diambil sesuai saran penyidik.
Namun kabar yang beredar, perdamain di polisi ini yang kemudian mencabut laporannya masing-masing, Fia justru dikabarkan meminta uang damai ke Nikita hingga Rp 300 juta.
"Perdamaian dan pencabutan laporan itu tidak ada buntutnya," jelas Reinhard.
Adanya kerugian dari kedua belah pihak, lanjut Reinhard, juga ditanggung bersama, dan tak ada lagi saling menuntut atau memperkarakan ke hukum satu sama lain. "Semuanya sudah damai. Nggak ada tuh Fia minta uang," kata Reinhard.
Dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Nikita kepada Fia terjadi di Jalan WR Supratman, Bandung, Jawa Barat, pada 27 Juli 2013 dini hari. Ketika itu Fia mengaku dikeroyok lebih dari dua orang.
Selain Nikita, saat itu Fia ikut dipukuli Onadio Leonardo, vokalis band Killing Me Inside. Kejadian pengeroyokan tadi terjadi setelah sebelumnya Fia dan Nikita ribut mulut yang berujung pada aksi penganiayaan di Kafe Golden Monkey, Bandung.
Setelah kejadian, baik Fia maupun Nikita saling melaporkan ke Poltabes Bandung atas tuduhan yang sama, penganiayaan disertai pengeroyokan.
.
.
Kin wartakota