Saat dijumpai beberapa waktu lalu, AQJ mengaku siap menghadapi sidang perdananya. "Siap, mau tak mau harus siap, harus dihadapi," katanya.
AQJ disidang terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Dalam kasus ini AQJ ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Sidang AQJ ini akan digelar tertutup dengan alasan masih anak-anak. "Jelas akan ada perbedaan karena ini umurnya 13 tahun. Persidangan itu dilakukan berdasarkan UU peradilan anak," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang.
"Persidangan dilakukan tertutup dengan kewajiban kehadiran daripada dua orang tua atau wali yang bersangkutan, beserta juga petugas BAPAS dan kalau ada penasihat hukumnya," tambah Djaniko.
Icha/Tabloidnova.com