Roger Danuarta Terancam 4 Tahun Penjara

By nova.id, Senin, 17 Februari 2014 | 04:15 WIB
Roger Danuarta Terancam 4 Tahun Penjara (nova.id)

Roger Danuarta Terancam 4 Tahun Penjara (nova.id)

"Barang bukti ganja di mobil Roger Danuarta (ist) "

Roger Danuarta masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Pulogadung, Jakarta Timur. Ia didampingi seorang pengacara yang disediakan oleh pihak kepolisian. Namun, jika tak berkenan, mantan kekasih Shandy Aulia itu masih boleh mengganti pengacara sesuai yang diinginkan.  Selama berada di kantor polisi, baru pengacara Roger yang bersedia bicara. Atas tindakannya ini, Roger bisa terancam pidana empat tahun penjara. "Pasal 111 ata 112 Undang Undang Narkotika No.35 tahun 2009. Ancaman penjara minimal 4 tahun penjara," ucap pengacara Djarot Widodo, Senin (17/2).  Mobil Mercy abu-abu metalik yang dikendarai Roger dini hari tadi masih terparkir di halaman Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.  Okki/Tabloidnova.com