Angie mengaku pasrah dan ikhlas dengan apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Sudjatmiko. "Saya yakin, apapun jawabannya akan memberikan yang terbaik. Insya Allah, saya sudah ikhlas, Alhamdulillah," tutur Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1) siang. Selama menjalani persidangan, Angie mengaku selalu memanjatkan doa serta memohon kemudahan kepada Yang Maha Kuasa. "Saya sudah berdoa memohon pada Allah. Supaya saya dilancarkan hari ini. Semoga saya akan mendapatkan jawabannya. Saya berterimakasih atas dukuangan keluarga, terutama anak saya, mudah-mudahan doa mereka didengar oleh Allah," harap Angie. Beberapa pekan sebelumnya, Angie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo, dengan hukuman 12 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Angie diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,580 milyar dan US$ 230 dan dibayar sekurang-kurangnya setelah satu bulan putusan persidangan memiliki hukum tetap. Kalau tidak dibayar, maka dituntut dengan pidana 2 tahun penjara. Okki