"Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon pra peradilan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, saat ditemui tabloidnova.com Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) petang.
Pengadilan menyatakan sah atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Alona. Pemain film 'Hantu Budeg' itu pun akan tetap berada di bui. "Menyatakan sah penangkapan atau penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon Cut Chynthiara Alona," terang Maryoto.
"Pemohon menilai saat penangkapan, identitas salah alamat, indetitas surat perintah penangkapan dan penahanan salah subjek, dan proses penangkapan yang tidak menggunakan prosedur. Tapi semuanya ditolak Pengadilan," tegasnya. Dengan demikian, proses hukum Alona akan terus dijalankan. Wanita yang sudah mendekam di bui sejak 11 Desember lalu lantaran diduga memalsukan paspor itu dijerat Pasal 126A UU No.6 tahun 2006 tentang Keimigrasian. Okki