Bolot sudah dikirimi surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat, Senin (17/12). Sebelumnya, anak dan menantu Bolot yang turut dalam pengeroyokan Rangga (16) sudah lebih dulu ditahan.
Pengacara Rangga, Saleh, SH merasa sedikit lega karena dua dari tiga pelaku sudah diamankan. "Kalau soal Bolot (ditahan atau tidak) kita serahkan ke berwajib. Tapi kita juga sudah menyertakan bukti baru untuk menjerat ketiganya. Karena kalau pasal (170 KUHP) pengeroyokan, pelaku bisa ditahan," jelas Saleh kepada tabloidnova.com, Jumat (14/12).
Bukti baru yang dimaksud Saleh adalah hasil visum Rangga dari rumah sakit. Menurutnya, polisi sudah mengambilnya dan akan segera diproses.
"Rangga ini kan masih di bawah umur, masa diperlakukan seperti itu (dikeroyok). Ini baru pertama kali dialami Rangga. Kasihan, dia juga anak yatim, sudah tidak ada bapak dan ibunya masih iiperlakukan seperti itu," sesal Saleh
Isna