"Dikembalikan ke kejaksaan, belum ada tujuh hari. Setelah diteliti masih ada kekurangan. Ada syarat formil dan materil (teknis) yang kurang lengkap. Isi materi perkara, keterangan saksi (materi), atau belum ada surat penahanan yang dilampirkan (formil). Tapi saya tidak bisa menjelaskan secara spesifik apa kekurangan berkas tersebut," jelas Albert P Napitupulu Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/11).
Diungkapkan Albert, penyidik sudah dua kali mengirim berkas Nikita. Namun, pengiriman yang kedua belum dinyatakan lengkap. Namun, jika rampung, kasus Nikita Mirzani segera disidangkan.
"Ini sudah yang kedua kali, belum tahu, kalau sudah 7 hari baru diputuskan sudah lengkap atau belum. Jadi harus diteliti dulu. Ini masih kurang dari tujuh hari. Deadline pasti ada, Kejati dikasih waktu 7 hari dan lewat itu 14 hari tidak menentukan sikap, sudah dianggap lengkap," jelasnya.Icha