Andhika Gumilang menerima transfer uang dari Melinda Dee. Dalam rekeningnya, penyidik melihat transfer sebesar Rp 311 juta. Dari pemeriksaan terhadap pesinetron berusia 22 tahun itu pula terungkap bahwa Andhika telah membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah. "Berdasarkan fakta yang sudah ada, sebagian hasil kejahatan MD ditransfer ke rekening AG. Kemudian dia memanfaatkannya untuk membeli kendaraan. Bersama AG kita juga membawa barang bukti berupa 4 mobil mewah, Ferrari, Mercy, Hummer," kata Kabidpenum Mabes Polri, Boy Rafli Amar, Rabu (27/4). Atas bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan Andhika sebagai tersangka. Andhika dikenakan Pasal 15/2002 UU 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Boy. Selain 4 mobil mewah, Boy mengungkapkan kemungkinan ditemukannya barang bukti lain. Sampai saat ini, Andhika masih terus diperiksa di Mabes Polri.Isna