Tabloidnova.com - Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik gudang ketumbar yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang, Rabu (8/7/2015). Ketumbar berbahaya itu sudah beredar di pasaran sejak tahun 2010 lalu.
"Kami amankan satu orang tersangka sebagai pemilik gudang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan FG, ia melakukan pencampuran tersebut lantaran mau mendapat untung lebih besar. Pelaku ini menjalankan usaha jasa pencucian ketumbar dari 2010 hingga sekarang.
Dalam satu bulan, FG bisa mencuci ketumbar hingga 40 ton. Per kilogramnya tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 1.100. "Jadi per bulan itu bisa Rp 440 juta," kata Mudjiono.
Ketumbar tersebut dicuci menggunakan bahan kimia berbahaya berupa soda api dan hidrogen peroksida. Sehingga ketumbar terlihat lebih berkualitas sesuai permintaan pasar.
Selain itu, peredaran ketumbar milik FG merambah di Tangerang dan Jakarta. Peredaran ketumbar berbahan kimia berbahaya tersebut hanya masuk dalam pasar-pasar tradisional dan tidak masuk supermarket.
Kanit I Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Aris mengatakan, jika masyarakat mengkonsumsi ketumbar tersebut, efeknya jangka panjangnya yakni kanker. Pasalnya, ketumbar itu mengandung bahan kimia berbahaya.
Dia mengatakan, pemilik gudang, FG, mencampur bahan kimia berupa Soda Ash Light atau biasa disebut soda api dan Hyprox TM 500 atau biasa disebut Hidrogen Peroksida (H20).
Campuran bahan kimia tersebut langsung dimasukkan ke dalam satu mesin pengolah.
"Soda api ini enggak boleh. Bahannya keras dan biasanya buat pembersih toilet," tuturnya.
Ketumbar berbahan kimia berbahaya sulit dibedakan dengan ketumbar asli. Meskipun secara kasat mata keduanya memiliki warna yang berbeda. Ketumbar berbahan kimia memiliki warna putih, sedangkan ketumbar alami berwarna hitam.
Namun, perbedaan warna tersebut tidak menjadi patokan untuk membedakan ketumbar asli dan berbahan kimia. Pasalnya, di pasar juga terdapat ketumbar asli dengan warna putih. Ketumbar tersebut tidak mengandung bahan kimia.
"Kalau membeli tolong dicek dan teliti lagi. Supaya aman, jadi lebih pilih hitam saja," ucapnya. Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, yaitu 1,25 ton ketumbar yang sudah dicampur bahan kimia,125 kg ketumbar yang belum dicuci, 35 liter H20, 40 kg soda api. Selain itu beberapa alat berupa mesin molen, mesin jahit karung, terpal, kipas angin juga disita sebagai barang bukti.
FG dikenakan Pasal 136 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU No. 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman terhadap GT yakni paling lama lima tahun penjara.