Machica Mochtar tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4). Akibatnya majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD gagal menggelar sidang pleno kedua mengenai pengujian materi Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Machica mengajukan permohonan pengajuan uji materi UU Juni 2010 untuk memperjuangkan anak dari pernikahan siri dengan Moerdiono agar dapat memiliki akta kelahiran. Machicha meminta MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU perkawinan tersebut.
Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menjelaskan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Sedangkan pasal 43 ayat 1 berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Machica menilai keberadaan pasal tersebut membuat anaknya, Iqbal, kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Machicha sendiri mengaku akan bersabar menghadapi kasusnya. "Anak saya minta jangan dendam dengan Pak Moerdiono. Dia selalu meminta saya sabar. Kalau tak bertemu di dunia, dia akan jumpa ayahnya di akhirat," cetusnya.