Pembebasan Marcella ternyata tak semudah yang dibayangkan.Hingga Selasa (23) petang Marcella masih berada di rutan Polda Metro Jaya. Firman Wijaya SH, pengacara Marcella menjelaskan, masalah administrasi membuat pembebasan tertunda. "Administrasinya memang agak panjang di Kejaksaan Tinggi. Lagi dalam proses," ujarnya.
Firman membenarkan, tim jaksa melakukan banding atas putusan Marcella. "Iya, jaksa banding karena tidak puas dengan putusan hakim," kata Firman.
Jaksa Penuntut Umum, Oktario, membenarkan apa yang dikatakan Firman. "Kami memang mengajukan banding karena vonis jauh lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun. Harusnya 2/3 dari tuntutan. Jadi kami ajukan ke pengadilan tinggi. Dia bisa bebas asal masa tahanannya tidak diperpanjang," ujarnya
Okki.