Cici Paramida siap menjalani pemeriksaan di Polres Bogor terhadap kasus yang menimpanya. "Mbak Cici akan datang memenuhi panggilan kepolisian. Kami juga akan melaporkan pasal 266 KUHP yang isinya menyuruh dan memberikan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik. Tapi kami akan mengumpulkan bukti otentik," tutur pengacara Cici, Ferry Amarhoseya, SH.
Cici pun siap menghadapi laporan Eby ke polisi. "Tapi belum ada panggilan pihak kepolisian terkait pelaporan saudara Eby," ucapnya. Ia menambahkan, Cici sebagai pihak yang teraniaya justru semakin dipojokkan dengan pernyataan Eby. "Kita menyaksikan Cici teraniaya dan memerlukan perawatan. Kami merasa perlu mendampingi karena Eby menyebarkan kebohongan kepada media," ujar Ferry
Okki, Astri