Mengaku Diancam RA untuk Berbohong, Polisi Sebut Saksi Kasus Eno Bikin Surat Bermaterai

By nova.id, Kamis, 9 Juni 2016 | 11:15 WIB
RA (16) bersama seorang polisi (nova.id)

Tabloidnova.com - Penyidik dari Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya merasa tidak perlu untuk menyelidiki nama Dimas yang sempat disebutkan oleh Rahmat Arifin (24), salah satu tersangka pembunuh EF (19).

Arif sempat menyebut nama Dimas sebagai pelaku pembunuhan terhadap EF dalam persidangan. Saat itu Rahmat menjadi salah satu saksi mahkota dalam persidangan RA (16).

"Enggak perlu diselidiki (Dimas), kita jangan ikut permainan mereka (kuasa hukum) dong," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6/2016).

Budi menjelaskan penyidik sempat bertanya kepada Arif mengenai pernyataan dia yang berubah-ubah dalam persidangan. Menurut Budi, Arif telah mengaku menyesal telah berbohong saat di persidangan.

"Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang, Kenapa? Karena disuruh si RA. Karena RA berupaya lolos dari jerat hukum, RA mempengaruhi Arif untuk berbohong," ucapnya.

Budi menerangkan, dengan berbohong Arif dijanjikan RA bahwa jika RA berhasil lolos dan dinyatakan bebas dari tuduhan, maka selanjutnya RA akan balas budi dengan membantu keduanya bebas juga.

"Namun jika tidak, keduanya diancam akan dipukulin oleh teman-temannya RA saat mereka bebas. Jadi ini lah mengapa Arief berbohong," kata Budi.

Budi menuturkan, Arif telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah berbohong dalam persidangan. Surat tersebut disertai dengan materai dan saat dibuat Arif didampingi oleh kuasa hukumnya.

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com