Tabloidnova.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan segera masuk ke persidangan. Jessica akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 15 Juni 2016.
"Berkas Jessica sudah di PN Jakarta Pusat, sidang perdana minggu depan, hari Rabu," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir ketika dihubungi, Jumat (10/6/2016).
Jamaludin menambahkan, dalam persidangan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisyoro.
"Yang pimpin sidang Hakim Kisyoro. Martahi Hutapea, Binsar Gultom," ucapnya.
Sebelumnya, Berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Baca juga: Ketika Harapan Ayah Mirna Jadi Kenyataan
Dengan begitu, kasus Jessica akan segera disidangkan. (Baca: Jaksa Dakwa Jessica dengan Pasal Pembunuhan Berencana)
"Sudah diterima berkas tersebut oleh PN Jakarta Pusat hari ini (Rabu 8 Juni 2016) sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2016).
Waluyo menambahkan, dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com