Tabloidnova.com - Nama Dimas yang dikenal dengan sebutan Dimas Tompel, baru muncul di tengah-tengah persidangan kasus pembunuhan karyawati EF (19), dengan terdakwa remaja RA (16).
Tim kuasa hukum RA saat ini menuturkan, sosok Dimas sengaja mereka ungkap di persidangan dalam rangka menjelaskan hubungan RA dengan EF yang disebut tidak pernah saling kenal dan barang bukti ponsel milik EF yang disebut RA didapat dari Dimas.
Padahal, saat kasus ini masih bergulir dan diselidiki oleh penyidik, Mei 2016 lalu, tidak pernah ada yang menyebutkan nama Dimas, baik oleh pihak RA maupun penyidik. Hal itu diungkapkan oleh Teddy Wahyudi, kuasa hukum yang sempat mendampingi RA di awal pemeriksaan kasus pembunuhan EF oleh polisi.
"RA enggak pernah bilang ada nama Dimas, tapi yang dia sebut itu orang namanya Bowo," kata Teddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).
Baca juga: Tiga Tersangka Pembunuh Eno Akan Jalani Tes Kejiwaan
Bowo disebut sebagai orang yang menjual ponsel merek "Prince" berwarna putih kepada RA dengan harga Rp 10.000. Teddy menyebutkan, polisi sudah menelusuri siapa Bowo yang dimaksud oleh RA, tetapi Bowo diketahui sudah tidak tinggal di sana sebulan sebelum terjadinya pembunuhan EF.
Sehingga, polisi menilai, keterangan RA soal Bowo tidak ada hubungannya dengan kasus EF. RA pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Baru saat di persidangan RA, tepatnya pada sidang hari kedua, Rabu (8/6/2016) lalu, muncul nama Dimas. Kuasa hukum RA saat ini, Alfan Sari, menuturkan Dimas disebut RA sebagai orang yang menjual ponsel merek Prince milik EF kepadanya sesaat setelah pembunuhan terjadi.
Awalnya, RA mengaku orang yang menjual ponsel tersebut adalah Bowo, namun pernyataan itu diralat RA dan yang benar adalah Dimas. Menurut Alfan, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik, sama sekali tidak ada keterangan tentang peran Dimas yang diucapkan oleh RA.
Penyidik hanya menuliskan bahwa ponsel EF yang awalnya dipegang oleh seseorang bernama Eko, mengarahkan penyelidikan kepada RA sebagai orang yang menjual ponsel tersebut kepada Eko.
"Jadi, seharusnya, polisi menyelidiki siapa Dimas ini, karena RA bilang Dimas yang awalnya jual handphone itu seharga Rp 10.000, lalu RA jual lagi handphone-nya ke Eko. Polisi kan memang lagi lacak handphone korban, mereka ngiranya RA ini yang ngambil, padahal Dimas yang dapat langsung handphone itu dari korban," tutur Alfan, secara terpisah.
Alfan sudah mengantongi identitas Dimas, termasuk fotonya. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan mengupayakan untuk menghadirkan Dimas dalam sidang lanjutan mengadili RA di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/6/2016), dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak RA.
Andri Donnal Putera / Kompas.com