Saipul Jamil Dihukum 3 Tahun Penjara!

By , Selasa, 14 Juni 2016 | 09:30 WIB
Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun pidana penjara oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil hari ini diputus oleh hakim ketua Ifa Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang  Yang dipimpin oleh Ifa Sudewi  itu dimulai sekitar pukul 12.15 Wib.

Dalam putusannya hakim ketua akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil. Putusan ini dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan yang sudah dikumpulkan selama sidang berlangsung.

BACA: Sebelum Dijatuhi Vonis, Saipul Jamil: Saya Ikhlas dan Menyesal..

"Dengan memperhatikan Undang Undang hukum acara pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dalam acara ini, maka hakim mengadili,

1. Menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dan jenis kelamin yang sama.

2. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.

3. Menetapkan masa tahanan mulai hari ini dan akan dikurangi pidana dari yang dijatuhkan.

4. Menetapkan barang bukti 1 buah celana abu-abu, celana pendek, kaos singlet dan seprei, serta akta kelahiran. Semua barang bukti dimusnahkan kecuali akta, karena dibutuhkan oleh saksi.

BACA: Sidang Putusan Saipul Jamil, Puluhan Warga Padati Pengadilan

Seperti yang diketahui Saipul Jamil dituntut 7 tahun pidana penjara, dengan denda 100 juta Rupiah. Ipul dianggap bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tuntutan pidana terhadap Ipul ini, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar Rupiah.

Sementara itu, untuk memutuskan sidang kali ini Ipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pelaku tindak kejahatan homo seksual.

Novrina/Tabloidnova.com