Terancam Hukuman Mati, Jessica Didampingi 15 Pengacara

By nova.id, Rabu, 15 Juni 2016 | 05:41 WIB
Jessica Kumala Wongso di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (nova.id)

Tabloidnova.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menambah pengacara untuk menghadapi sidang dugaan pembunuhan berencana. Sidang digelar hari ini, Rabu (15/6/2016).

"Kita tambah pengacara," kata salah satu kuasa hukum, Andi Josoef saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Jessica sebelumnya berjumlah empat orang. Namun, untuk menghadapi persidangan, tim menambah kuasa hukum menjadi 15 orang.

Tim kuasa hukum akan diketuai oleh Otto Hasibuan, Dewan Pembina Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurut Andi, penambahan kuasa hukum adalah hal wajar untuk memperkuat pembelaan Jessica saat persidangan nanti.

Kasus itu bermula saat Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016 pagi.

Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

 Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com