KPK Tangkap Panitera PN Jakut, Saipul Jamil Lakukan Suap?

By , Kamis, 16 Juni 2016 | 01:00 WIB
Saipul Jamil saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/5/2016). Hari ini Ipul akan mendengarkan pembacaan vonis hakim. (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini seorang Panitera Muda yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pria berinisial R, diamankan KPK hari ini, Rabu (15/6/2016).

Panitera yang bertugas dalam kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ini diduga menerima suap dari pihak Ipul. Kabar OTT ini juga langsung dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. "Iya (KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, red)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).

BACA: Tak Terima Saipul Jamil Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum DS Akan Lakukan Ini

Sementara itu, saat hal ini ditanyakan kepada kuasa hukum Ipul, Nazaruddin Lubis, yang bersangkutan langsung salah tingkah. Sebelum ditanya oleh awak media melalui telepon, Nazaruddin terdengar panik.

"Saya sama sekali tidak tahu. Saya tidak tahu dan saya tidak terlibat. Karena saya posisinya waktu itu baru pulang dari Kupang. Makanya agak telat kemarin," ceplos Nazaruddin salah tingkah, saat dihubungi, Rabu (15/6/2016).

BACA: Saipul Jamil ‘Cuma’ Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Sebagai kuasa hukum, Nazaruddin mengaku syok dengar kabar tersebut. "Saya syok benar. Saya sudah dapat kabar, yang nelepon malah kakaknya Ipul, bang Sholeh, saya tahu dari dia. Saya enggak pernah tahu. Saya murni hukum. Selebihnya saya enggak pernah tahu dan saya syok enggak percaya," kata Nazarudin.

Untuk mencari tahu soal kebenaran ini, Nazaruddin mencoba menghubungi timnya yang lain. "Kami masih pada mencar semua. Urusan sendiri-sendiri. Makanya saya belum tahu," ucapnya menyudahi pembicaraan.

BACA: Divonis Tiga Tahun Penjara, Saipul Jamil: Saya Sudah Tenang

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanannya. Ia diputus bersalah karena melakukan tindakan cabul kepada DS di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, pada sangkaannya hakim memilih pada 292, yaitu perbuatan cabul sesama jenis. Sementara itu, JPU menuntut Ipul 7 tahun penjara dengan denda 100 juta Rupiah dan menjeratnya dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Novrina/Tabloidnova.com