Dugaan Suap Pada Kasus Saipul Jamil, Ini Tanggapan Pihak DS

By , Kamis, 16 Juni 2016 | 02:00 WIB
Saipul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun pidana penjara oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Kuasa hukum DS, Osner Jhonson Sianipar tak begitu kaget saat mendengar kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, dikatakan Osner, ia sudah merasa ada yang aneh dengan kasus ini.

"Maka itu saya sudah bilang. Saya sudah curiga kenapa tuntutan jaksa itu tujuh tahun kok bisa dialihkan menjadi KUHP sedangkan kemarin saya dengan putusannya bahwa Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur atau belum dewasa terhadap sesama jenis," kata Osner saat dihubungi Rabu (15/6/2016).

BACA: KPK Tangkap Panitera PN Jakut, Saipul Jamil Lakukan Suap?

Hakim ketua, Ifa Sudewi yang menangani kasus Saipul Jamil memvonis Ipul dengan pasal 292 yaitu perbuatan pencabulan sesama jenis. Padahal, sebelumnya Ipul dituntut 7 tahun pidana penjara, dengan denda 100 juta Rupiah. Ipul dianggap bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tuntutan pidana terhadap Ipul ini, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar Rupiah.

BACA: Tak Terima Saipul Jamil Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum DS Akan Lakukan Ini

"Padahal sudah ditekankan dibawah umur atau belum dewasa pemerintah galak-galaknya mengkampanyekan tentang perlindungan anak tapi majelis hakim mengalihkan dengan pasal 292 KUHP sedangkan penyidik sudah menetapkan tersangka itu Undang Undang Perlindungan Anak. Jaksa juga perlindungan undang-undang anak menutut undang-undang perlindungan anak. Nah tapi hakim kok kuhp nah itu saya curiga banget," tambahnya.

Kecurigaan Osner semakin kuat ketika hakim memutuskan kasus ini dengan waktu yang sangat singkat.

"Kecurigaan saya hari Senin replik dari Jaksa. Replik ya. Nah tuntutan itu Selasa nah kamis langsung jawaban Pledoi. Benar-benar hebat. Replik Senin putusan Selasa hebat luar biasa. Tidak pernah saya selama menjadi pengacara mengalami kejadian seperti ini," katanya.

Novrina/Tabloidnova.com