Ini Komentar Hakim Soal Dakwaan Jaksa kepada Jessica

By nova.id, Rabu, 29 Juni 2016 | 06:01 WIB
Jessica Kumala Wongso di ruang sidang (nova.id)

Tabloidnova.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menggambarkan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso.

Ketua Majelis Hakim, Kisworo, mengungkapkan dalam surat dakwaan, Jessica melakukan pembunuhan dengan cara terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Mirna. Selanjutnya Jessica mengajak betemu ke restoran Oliver di Grand Indonesia dan daalam waktu yang disepakati.

Jessica datang lebih dulu ke Olivier dan memesan kopi untuk Mirna. Setelah itu, kata Kisworo, Jessica memasukan natrium sianida ke dalam minuman tersebut. Mirna datang dan meminum es kopi bersianida. Tak berapa lama, Mirna pun meninggal dunia.

"Menimbang bahwa uraian tersebut di atas telah menggambarkan cara tindak pidana dilakukan yang meliputi tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan dengan suatu cara tindak pidana," kata Kisworo saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak semua eksepsi penasihat hukum Jeasica Kumala Wongso. Oleh karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan.

Persidangan juga akan dilanjutkan dengan memaparkan bukti-bukti. Putusan majelis hakim lainnya yakni menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir.

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com