Tabloidnova.com - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah majelis hakim menolak eksepsi terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Banding akan dikirimkan bersamaan dengan berkas putusan akhir.
"Kami ajukan banding," kata penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat ditanya majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Otto mengungkapkan, alasan mengajukan banding karena hakim tidak menjelaskan penolakan eksepsi. Hakim, kata Otto, hanya menyebut dakwaan jaksa sudah cermat dan jelas, tanpa penguraian.
Menurut Otto, ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satunya tidak dijelaskan bagaimana sianida bisa ada di tangan Jessica.
"Kan sekonyong-konyong kita lihat langsung sianida ada di dalam gelas. Itunya harus dijelaskan, bahwa sebelum ke gelas sianida itu ada di tangan Jessica," kata Otto, usai persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak semua eksepsi penasihat hukum Jessica Kumala Wongso. Oleh karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan.
Persidangan juga akan dilanjutkan dengan memaparkan bukti-bukti. Putusan majelis hakim lainnya yakni menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com