Tabloidnova.com - JM (20), seorang sopir angkutan kota (angkot), diamankan polisi setelah memperkosa seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun di dalam angkotnya. Bahkan pemerkosaan tersebut telah dilakukan sebanyak 3 kali.
JM diamankan polisi setelah dia dilaporkan oleh keluarga korban, pada Sabtu (16/7/2016) malam usai melakukan aksi bejatnya untuk yang ketiga kalinya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Mapolres Manokwari, JM masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Manokwari.
Kanit PPA Polres Manokwari, Iptu Nikita Amelia Tambengi, STk, yang dikonfirmasi membenarkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
"Kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban pada Sabtu malam," sebutnya.
Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Menelan Minuman Penggugur Kehamilan Usai Diperkosa
Minggu (17/7/2017) sore, pelaku akhirnya diamankan. Pelaku diserahkan langsung oleh keluarga korban.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, pelaku mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan sebanyak 3 kali, dan yang pertama dilakukan pada malam hari di dalam mobil angkotnya di sekitar turunan tanjakan kantor Bupati Manokwari.
"Untuk aksi kedua dan ketika pelaku lakukan di dalam mobil di sekitar bengkel dekat rumah korban. Jadi aksi pemerkosaan ini semuanya dilakukan di dalam mobil di jok belakang," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Budy Setiawan / Kompas TV