Sisa Bubuk Kopi Tak Disita Jaksa, Ini Kata Kuasa Hukum Jessica

By nova.id, Jumat, 22 Juli 2016 | 08:01 WIB
Tampilan CCTV kafe Olivier yang menyorot suasana bar, tempat es kopi vietnam pesanan Jessica Kumala Wongso dibuat, ditampilkan dalam sidang (nova.id)

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016), kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatannya tentang bubuk kopi.

Keberatan yang dimaksud adalah tentang adanya sisa bubuk kopi bahan pembuat es kopi vietnam di kafe Olivier yang tidak disita oleh jaksa.

"Menurut saksi Rangga, setiap hari, ada sekian gram bubuk kopi yang ditaruh di dalam wadah ini, dan bisa buat bikin 20 kopi. Tapi, sampai pukul 18.00 hari kejadian, kan yang pesan baru delapan orang es kopi vietnam itu. Masih ada sisa cukup banyak, kenapa tidak ikut disita?" tanya salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di tengah persidangan.

Keberatan Otto didasarkan pada keterangan Rangga Dwi Saputra, barista atau pembuat kopi yang meracik es kopi vietnam pesanan Jessica untuk Mirna.

Otto menyayangkan tidak diamankannya barang bukti tersebut karena kemungkinan ada petunjuk penting di sana.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengakui memang tidak menyita sisa bubuk kopi yang dimaksud oleh Otto. JPU mengatakan kepada majelis hakim bahwa sisa bubuk kopi tidak termasuk dalam alat bukti yang dipakai di perkara ini.

"Tidak kami sita, yang mulia," ucap Sandhy Handika, salah satu JPU.

Selain tentang bubuk kopi, kuasa hukum Jessica juga menyayangkan tidak disitanya air panas dalam teko yang dicampurkan ke dalam es kopi vietnam pesanan Jessica.

Dari kesaksiannya, Rangga menyebutkan, air panas dalam teko selalu dibuang jika didapati ada lebih setelah disajikan kepada tamu.

Namun, keterangan Rangga sempat berubah-ubah. Awalnya, dia mengaku membuang air panas di dalam teko yang dibawa pelayan bernama Agus Triyono untuk meja nomor 54, tempat Jessica berada.

Setelah menyajikan hidangan, Agus disebut membawa kembali teko berisi sisa air panas ke bar dan kelebihannya langsung dibuang Rangga.

Tetapi, ketika majelis hakim menanyakan lebih lanjut, Rangga mengaku tidak menerima teko tersebut. Dia hanya menemukan satu teko yang habis dibawa oleh Agus sebelumnya di ruang pantry.

Ketika dilihat, isi air panas dalam teko tersebut sudah kosong. Hanya ada dua teko yang digunakan para barista di kafe Olivier. Karena selalu diisi oleh air panas, maka teko tersebut hanya dicuci ketika sudah tidak digunakan lagi pada hari itu.

Andri Donnal Putera / Kompas.com