Ojek dan Taksi Online Harus Ikuti Ketentuan Ganjil Genap

By nova.id, Selasa, 26 Juli 2016 | 05:09 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif menyebutkan armada ojek dan taksi online tetap harus mengikuti ketentuan kebijakan ganjil genap. Uji coba kebijakan ganjil genap akan mulai dilaksanakan pada Rabu (27/7/2016) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang telah ditentukan sebelumnya.

"Untuk taksi online, transportasi online, tetap ikut kebijakan ganjil genap. Kendaraan yang tidak ikut itu kalau angkutan umumnya pelat kuning," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2016) pagi.

Menurut Arif, ketentuan itu sudah dibicarakan sebelumnya dan masuk dalam tahapan sosialisasi kebijakan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Selain angkutan pelat kuning, kendaraan lain yang tidak mengikuti kebijakan ganjil genap ini adalah kendaraan Presiden dan Wakil Presiden beserta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI) beserta rombongan, kendaraan dinas dengan pelat merah, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang (dengan dispensasi Pergub 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang), dan sepeda motor (kecuali di kawasan larangan sepeda motor).

Baca juga: Kehilangan Kaki, Semangat "Lady" Gojek Ini Tak Pernah Luntur

Uji coba kebijakan ganjil genap ini akan berlangsung selama sebulan, mulai besok sampai 26 Agustus 2016. Dalam mempersiapkan hari pertama uji coba esok hari, Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan rapat lagi di gedung DPRD DKI Jakarta, siang nanti.

Rapat akan fokus membahas persiapan dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan saat uji coba ganjil genap.

Kompas.com masih menunggu tanggapan Go-Jek, Grab, dan Uber terkait kebijakan ganjil genap bagi taksi online ini.

Andri Donnal Putera / Kompas.com