Ini Propinsi dengan Tingkat Kekerasan Seksual Tertinggi di Indonesia

By nova.id, Selasa, 26 Juli 2016 | 10:00 WIB
Ini Propinsi dengan Tingkat Kekerasan Seksual Tertinggi di Indonesia (nova.id)

Kekerasan seksual acapkali menjadi topik yang diabaikan atau dianggap sepele di masyarakat. Padahal, dampak dari kekerasan seksual tidak hanya pada fisik semata, melainkan psikis korbanya.

Angka kasus pelecehan seksual pada perempuan sangat nyata terjadi di lingkungan masyarakat, terutama di daerah yang padat penduduknya.

Mariana Amirudin, Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, mengatakan bahwa laporan Komnas Perempuan di tahun 2015 menemukan daerah dengan angka kekerasan seksual tertinggi di Indonesia adalah Jawa Barat.

“Kebetulan banyak laporan kasusnya paling banyak dari Jawa Barat. Kita mengumpulkan banyak data pengaduan dari negara dan LSM,” ujarnya kepada KompasFemale saat ditemui di Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (21/7) kemarin.

Baca: Mengerikan, Dampak yang Akan Dialami Anak Korban Kekerasan Seksual

Dia juga menambahkan bahwa kebanyakan kekerasan seksual yang dilakukan adalah pelecehan fisik. Sebab, jika seseorang hanya mendapat pelecehan seksual secara verbal, mereka biasanya tidak melaporkan kasus tersebut.

Namun, jika mereka mendapatkan pelecehan seksual secara fisik, biasanya akan ada laporan mengenai penganiayaan.

Baca: Pahami Lebih Lanjut, Panduan Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Sesuai Usia!

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co, yang bekerja sama dengan Change.org Indonesia, sebanyak 25 persen dari responden pernah mendapatkan pelecehan seksual secara fisik.

Baca: Mengapa Ibu Rumah Tangga Lebih Rentan Jadi Korban KDRT?

Pelecehan seksual secara fisik yang dimaksudkan adalah sentuhan, pijatan, remasan, pelukan, ciuman, dan lainnya.

Melihat banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, Mariana berharap agar kebijakan negara terhadap kasus ini segera disahkan.

Baca: Jadi Korban KDRT, Perempuan Sangat Rentan Alami Sakit Jiwa

“Supaya aparat hukum bisa dengan segera menjalankan mekanisme penanganan korban dan bisa menghadapi para korban,” tambahnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jika sudah ada produk hukumnya, maka pelaku juga bisa ditangani dari sisi lain atau diberikan hukuman lain dan rehabilitasi.

Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja/KompasFemale