Ganjil Genap Diterapkan, Ini Jalur Alternatif yang Dapat Dilewati

By nova.id, Rabu, 27 Juli 2016 | 05:30 WIB
Papan informasi uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil Genap (nova.id)

Ujicoba ganjil genap mulai diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said.

Kebijakan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Bagi pengendara kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, dipersilakan untuk melewati jalur alternatif.

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah mengidentifikasi jalur alternatif.

1. Dari arah selatan mengarah ke utara Jl Panglima Polim - Jl Bulungan - Jl Pati Unus - Jl Hamengkubuwono 10 - Jl Hang Lekir - Jl Asia Afrika - Jl Gelora - Jl Tentara Pelajar - Jl Penjernihan - Jl KH Mas Mansyur - Jl Cideng Barat/Timur - Jl Abdul Muis - Jl Majapahit dan seterusnya.

2. Dari arah utara mengarah ke selatan: Jl Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni) - Jl H Juanda - Jl Veteran - Jl Medan Merdeka Utara - Jl Perwira - Jl Lapangan Banteng Barat - Jl Pejambon - Jl Medan Merdeka Timur - Jl Ridwan Rais - Jl Prapatan - Jl Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jl Menteng Raya - Jl Cut Mutia - Jl Teuku Umar - Jl Sam Ratulangi - Jl Hos Cokroaminoto - Jl H Rasuna Said - Jl Gatot Subroto dan seterusnya.

3. Dari arah timur mengarah ke barat: Jl Gatot Subroto - Jl H Rasuna Said - Jl Dr Satrio - Jl KH Mas Mansyur - Jl Pejompongan - Jl Penjernihan - Jl Gatot Subroto - Jl S Parman/Slipi dan seterusnya.

4. Dari arah barat mengarah ke timur: Jl Gatot Subroto - Jl Penjernihan - Jl Pejompongan - Jl Mas Mansyur - Jl Dr Satrio - Jl Rasuna Said - Jl Gatot Subroto/Jl Kapten Tendean dan seterusnya.

Dennis Destryawan, Tribunnews