Kenalan Lewat Telepon Nyasar, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Perkosaan

By nova.id, Rabu, 27 Juli 2016 | 10:36 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Tak terima kehormatan putrinya direnggut pemuda tanggung, Ujang Maulana (47), warga Cipinang Pulo Maya, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ini lapor polisi.

Ujang melaporkan Deri Nuryanto (20) karena telah menggagahi putri sulungnya yang berinisial MM (15) di rumah kontrakan pelaku di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Puji Hardi, mengatakan, petugas telah mengamankan Deri di rumahnya, Kampung Pokopen, Desa Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (26/7) petang.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan sepekan setelah terjadi persetubuhan tersebut," kata Puji pada Rabu (26/7).

Puji menjelaskan, persetubuhan ini berawal saat korban tak sengaja berkenalan dengan tersangka melalui sambungan telepon, Senin (18/7) lalu.

Saat itu, Deri menekan tombol angka di ponselnya secara acak dengan harapan memiliki kenalan seorang gadis.

Baca juga: Kesakitan, Bocah Korban Perkosaan Melawan Sebelum Dibunuh

Rupanya keinginan Deri terwujud. MM justru menjawab telepon tersangka. Keduanya lalu intens berkomunikasi, hingga empat hari kemudian mereka sepakat untuk bertemu di sebuah lapangan dekat rumah korban.

"Pelaku bersama rekannya, RZ (21) kemudian menjemput korban di dekat rumahnya. Setelah itu, mereka bertiga naik motor ke sebuah warnet di daerah Tambun," jelas Puji.

Puji melanjutkan, saat menjelang petang, Deri mengajak MM ke rumah kontrakannya di Tambun. Sementara rekan tersangka, RZ memilih pulang ke rumah. Di rumah kontrakan itulah, Deri merayu korban hingga akhirnya mereka melakukan hubungan intim.

"Karena sudah malam hari, korban akhirnya bermalam di rumah kontrakan pelaku. Pada pagi harinya, pelaku memulangkan MM namun tidak sampai rumah, setelah itu tersangka bergegas pergi," katanya.

Setibanya di rumah, Ujang langsung menginterogasi MM. Lantaran takut, MM kemudian menceritakan apa yang dia lakukan bersama Deri selama satu hari. "Orangtua korban, kemudian membuat laporan ke petugas dengan nomor Lp/743/95- tb/ k /VII 2016/Polresta Bekasi," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Oman menambahkan, berbekal laporan itu penyidik kemudian bergegas ke rumah tersangka. Namun petugas sempat kesulitan, karena Deri jarang pulang ke rumah kontrakannya. "Akhirnya pada Selasa (26/7) sore, tersangka kami amankan sedang tidur di rumah kontrakannya," kata Oman.

Fitriyandi Al Fajri / Warta Kota