Pedangdut Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

By , Rabu, 19 Juli 2017 | 11:03 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat diabadikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017). (Nova)

Nova.ID - Pedangdut Saipul Jamil akhirnya dituntut empat tahun kurungan penjara atas kasus grativikasi terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afni Carolina membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Tuntutan JPU nyatanya tidak seperti yang diyakini oleh Saipul Jamil sesaat sebelum persidangan dimulai.

"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujarnya, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com.

(BACA: Saipul Jamil Banyak Berdoa Jelang Pembacaan Tuntutan Dugaan Kasus Suap)

Selain tuntutan empat tahun kurungan penjara, atas perbuatannya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 Juta.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

(BACA: Soal Dugaan Suap Kasus Pencabulan Saipul Jamil, Begini Penjelasan Pihak PN Jakarta Utara)

JPU juga ikut menegaskan jika keduanya dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi bersama.

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa Saipul Jamil dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tutupnya.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan seorang Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta. (*)