Astaga! Dua Kakak Beradik Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayahnya, Begini Kisahnya

By , Senin, 24 Juli 2017 | 09:31 WIB
Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dengan Pedoman Aturan Pakaian Dalam (Nova)

Nova.id -  Polresta Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak, JS (31).

JS dengan tega mencabuli kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada bulan Februari lalu yang bertempat di rumah kontrakannya di Gang Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Bermula dari laporan ES, ibunda dari kedua korban kakak beradik berinisial PA (10) dan RPR (7) beberapa waktu lalu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Selatan.

(Baca juga: Menyedihkan! 2 Bocah Asal Bogor Alami Kekerasan Seksual Oleh Seorang Pedagang Ikan)

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah usai aksi bejatnya diketahui sang istri tersebut sebelumnya menyetubuhi PA dan mengancam putri tirinya itu untuk tidak membuka mulut kepada siapapun.

Parahnya lagi, usai melecehkan PA, pelaku mencabuli putra tirinya RPR dengan cara menyentuh dan mengulum kemaluannya.

Setelah kabur hampir dua bulan dan berhasil ditangkap pada Rabu (19/7) kemarin di persembunyiannya di Kp. Sendang, Kecamatan Karang Rayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini pelaku telah diamankan di Polresta Tangerang Selatan.

"Korban kakak beradik ya, tersangka sempat lari dua bulan. Setelah kami lakukan penyelidikan terhadap tersangka, akhirnya tim gabungan Unit VI PPA dan Resmob Polres Tangsel berhasil lakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon pada Minggu (23/7).

(Baca juga: Pahami Lebih Lanjut, Panduan Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Sesuai Usia!)

Akibat perbuatan tak bermoralnya itu, pelaku terancam dikenakan UU Nomer 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan Pasal 82 mengenai Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun.