NOVA.id - Pasangan artis peran Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi di kediamannya, Kamis (3/8).
Melalui proses penggeledahan, polisi menemukan 30 butir obat yang diduga psikotropika.
Jika terbukti obat itu mengandung psikotropika, keduanya terancam lima tahun penjara.
(Baca juga: Begini Penampakan Tora Sudiro dan Mieke Amalia Saat Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba)
"Kalau terbukti, kena UU Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997 Pasal 62," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, seperti yang dikutip dari KOMPAS.com, Kamis sore.
Pasal 62 tersebut berbunyi, barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Obat yang diduga psikotropika itu saat ini masih diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Vivick mengatakan besok pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan.
(Baca juga: Polisi Sita 30 Butir Obat dari Rumah Tora Sudiro dan Mieke Amalia)
Saat ini, Tora dan Mieke dipastikan baik-baik saja saat menjalani pemeriksaan.
"Baik-baik saja. Bagus-bagus saja. Besok dirilis biar lengkap," kata dia.
Mieke dan Tora ditangkap di kediaman mereka di perumahan Bali View, Tangerang Selatan pagi tadi pukul 10.00.