Nova.id – Kasus narkoba yang menjerat pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia memasuki babak baru.
Setelah ditahan selama 24 jam, akhirnya Mieke Amalia sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Yang Harus Diperhatikan Sebelum Memberi Gadget pada si Kecil
Lalu, bagaimana dengan nasib Tora Sudiro? Apakah Tora juga diperbolehkan pulang bersama istrinya?
Saat dilakukan jumpa pers terkait kasus narkoba yang menimpa Tora Sudiro, polisi rupanya sudah menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.
Baca juga: "Mieke & Tora Tak Bisa Dipisahkan Lagi"
"Tora Sudiro telah kami tandatangani dan telah kami tahan, dan melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Vivick Tjangkung, dalam jumpa wartawan, hari ini Jumat (4/8/2017) seperti dikutip dari laman Grid.ID.
Sedangkan Mieke Amelia disarankan Polisi untuk melakukan rehabilitasi dan dipulangkan ke keluarganya.
Baca juga: Ini Dia Rupanya Konsumsi Tora Sudiro di Lokasi Syuting Warkop DKI Reborn
"Istrinya hanya menggunakan saja, sehingga 1x24 jam hari ini akan kami pulangkan Mieke kembali ke keluarganya," lanjut Vivick.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia diciduk aparat polisi pada Kamis (3/8/2017) di kediamannya di kawasan Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat penggeledahan, ditemukan sebanyak 30 butir obat jenis dumolid.
Baca juga: Begini Cara Mengasuh Anak Pemalu Agar Tidak Minder dalam Pergaulan
Tora Sudiro pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.(*)