Duh! Tora Sudiro Sengaja Sembunyikan Dumolid di Kasur dan Toilet

By , Jumat, 4 Agustus 2017 | 09:27 WIB
Tora Sudiro di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (4/8/2017). (Nova)

NOVA.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Penetapan tersangka kepada Tora dilakukan ketika Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis, Jumat (4/8).

Kasat Narkoba Polres jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, pihaknya menangkap Tora Sudiro di kediamannya, Kamis (3/8) pagi.

Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 butir obat dumoid.

(Baca juga: Ternyata Tora Sudiro yang Ajak Mieke Amalia Minum Dumolid, Gara-Gara Sulit Tidur)

"Kami menangkap tersangka TS sekitar pukul 10 pagi."

"Ketika ditangkap, kami mengamankan barang bukti tiga strip atau 30 butir dumolid yang disimpan oleh TS, di kasur dan kamar mandi rumahnya," kata Kompol Vivick Tjangkung, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, penangkapan dan penggeledahan kepada TS atas dasar pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, tiga minggu lalu.

"Kami menangkap tersangka tiga minggu lalu."

"Kami kembangkan, dan tersangka bilang TS mengonsumsi dan memiliki psikotropika dumolid," ucapnya.

Melalui informasi tersebut, Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengecek, menangkap, dan menggeledah.

"Oleh karena itu kami kembangkan dan kami datangi rumah TS untuk membenarkan ucapan dari tersangka itu. Dan ternyata benar ada barang buktinya," ungkap Kompol Vivick Tjangkung.