Tora Sudiro Dibawa ke BNN

By , Sabtu, 5 Agustus 2017 | 08:49 WIB
Tora Sudiro di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (4/8/2017). (Nova)

NOVA.id - Artis Tora Sudiro masih terus menjalankan proses penyidikannya.

Tora Sudiro dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) siang ini.

Sebelumnya, Tora sudah rampung menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Saat ini Tora dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Ya benar kemarin sebenarnya kita sudah lakukan di BNNP, dan kita akan lanjutkan sekarang di BNN, cakupannya bisa lebih luas tentang apa saja yang ada di dalamnya dan pelanggaran apa saja yang akan diperiksa," ucap Kompol Purwanta, humas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).

(Baca juga: Seharian Ditahan, Begini Kondisi Terbaru Mieke Amalia)

Sekira pukul 13.40 suami Mieke Amalia itu dibawa menuju BNN menggunakan pintu samping Polres Jakarta Selatan.

"Tadi rekan media ada di depan, dia (Tora Sudiro) keluar lewat pintu samping," katanya.

Rencananya, di BNN nanti Tora akan menjalankan pemeriksaan lebih rinci.

Purwanta mengatakan, selama ini Tora cukup kooperatif selama menjalani penyidikan.

(Baca juga: Ditahan, Tora Sudiro Masih Ceria dan Suka ‘Ngelawak’)

Diketahui, Tora sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid.

Polisi menjerat pemeran Indro dalam film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss' itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan pasal tersebut, Tora terancam pidana penjara lima tahun.