Tora Sudiro Dipindahkan ke RSKO, Ini Pernyataan Menyedihkan dari Pengacaranya

By Firli Athiah Nabila, Senin, 7 Agustus 2017 | 16:20 WIB
Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba (Firli Athiah Nabila)

Nova.id - Setelah lima hari berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Tora Sudiro akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Keputusan itu dijelaskan olah pengacara Tora, Lidya Wongsonegoro.

"Di Polres Metro Jakarta Selatan membuat surat pengalihan penahanan."

"Surat tadi ditandatangani, suratnya itu surat perintah pengalihan penahanan," ujar kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongsonegoro saat dijumpai Grid.ID di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Baca juga: Unggah Foto Ini, Mieke Amalia Curhat Tora Sudiro Menangis Usai 5 Hari Ditahan Polisi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mengalihkan penahanan tersangka Tora Danang Sudiro dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta."

"Sejak tanggal 7 Agustus, sampai mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan," ucap Lydia Wongso.

Menurut Lidya, pemindahan Tora dari Mapolres Metro Jakarta Selatan, menuju RSKO, harus segera dilakukan.

Baca juga: 30 Butir Dumolid Disita Polisi dari Kediaman Tora Sudiro – Mieke Amalia, Apa Itu Dumolid?

Sebab, jika tidak sesegera mungkin, Tora akan mengalami hal-hal yang tak diinginkan.

"Tora diperiksa di BNN, hasilnya, Tora berbahaya kalau dibiarin lama, kalau dia dibiarkan, dia bisa down, harus segera," kata Lidya.

(Yehezkiel Filemon Septano/Grid.ID)