Kejam! Perkosa Putrinya 646 Kali, Seorang Pria di Malaysia Terancam Penjara 12.000 Tahun

By , Jumat, 11 Agustus 2017 | 07:45 WIB
Waspada kekerasan seksual terhadap anak (Nova)

NOVA.id - Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun di penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak 646 kali terhadap putrinya sendiri.

Kejahatan seksual itu diduga dilakukan selama enam bulan saat remaja tersebut tinggal bersama predator yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.

Harian The Independent, Kamis (10/8), melaporkan, sang ayah bakal dijebloskan di penjara selama 12.000 tahun jika terbukti melakukan 646 kali dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap anak perempuannya yang masih remaja itu.

Baca juga: Heboh Garam Dicampur Kaca Hingga Tawas, Wajib Tahu Ini Cara Cek yang Asli!

Pejabat pengadilan di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia, memberlukan waktu dua hari penuh untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun, yang telah bercerai dari istrinya.

Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, serta jumlah inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya, semua diduga dilakukan dalam periode enam bulan ketika gadis itu tinggal bersamanya.

Terdakwa, yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya, menolak semua tuduhan dan kasus tersebut dalam sidang pada Kamis kemarin.

Baca juga: Duh! Remaja Lampung 13 Tahun Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Kawannya Sendiri

Pengadilan khusus "Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun," kata Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus, yang baru dibentuk untuk kejahatan seks terhadap anak-anak di ibu kota pemerintahan, Putrajaya.

Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk.

Ayah yang bejat itu juga menghadapi tuntutan pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Caisar ‘YKS’ Kembali Berjoget