Pengemudi Mobil yang Seret Mahasiswa Sejauh 30 Km Negatif Pakai Narkoba

By nova.id, Senin, 2 Maret 2015 | 11:31 WIB
Pengemudi Mobil yang Seret Mahasiswa Sejauh 30 Km Negatif Pakai Narkoba (nova.id)

Tabloidnova.com - Peristiwa nahas telah menimpa seorang korban bernama Firman Nurhidayat (21), mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang tewas terseret sejauh 30 kilometer akibat tersangkut di dalam kolong mobil, dari Jalan Raya Kebon Kopi sampai Kilometer 116+600 B, Tol Cipularang, menjelang gerbang Tol Cikamuning.

Sementara itu, sang pengemudi mobil Honda City D 1347 UI yang menyeret Firman, Yana (43), warga Kelurahan Maleber Kecamatan Andir, Kota Bandung, mengaku tahu bahwa ada seseorang yang tersangkut di bawah kolong mobilnya. Namun bukannya menghentikan kendaraan, Yana justru menambah kecepatan mobilnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Yana, termasuk melakukan tes urine terhadapnya. Hasilnya, kata Erwin melalui pesan singkat seperti dilaporkan Kompas.com, "Narkoba dan minuman keras (pada tes urine Yana) hasilnya negatif."

Dan mengenai kondisi kejiwaan Yana, lanjut Erwin, pihaknya belum dapat memastikan. "(Dugaan) kelainan jiwa masih harus dicek oleh ahli jiwa," kata Erwin seraya mengatakan, Yana yang saat ini telah menjadi tersangka mengaku panik saat mengetahui ada korban tersangkut di bawah mobilnya. Yana lantas berupaya kabur dengan menambah kecepatan mobilnya, meski sudah tahu ada korban terseret.

Peristiwa itu bermula ketika Firman yang pada Jumat (27/2) malam mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi D 6024 SJ, menyalip mobil yang dikemudikan Yana. Namun dari arah berlawanan datang sepeda motor lain, hingga terjadi senggolan di antara kedua motor itu.

Firman lalu terjatuh ke bagian kiri dan tertabrak mobil Honda City yang dikemudikan Yana, hingga masuk dan tersangkut ke bawah kolong mobil. "Dia (Yana) panik, karena merasa terkejar dan ditambah ada banyak orang yang memberi tahu kalau ada yang tersangkut. Jadi dia terus melaju dan berusaha kabur," kata Erwin.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Yana sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com

SUMBER: KOMPAS