Tabloidnova.com - Akhirnya seorang guru olah raga SD Negeri 026 Pematang Reba, Indragiri Hulu, Riau, berinisial Ad, resmi ditahan polisi setelah dilaporkan telah mencabuli enam siswinya.
Semula, ayah dari seorang siswi SD Negeri di Riau yang berbinisial B, melaporkan Ad ke Polresta Indragiri Hulu bahwa putrinya mengaku telah dicabuli gurunya di ruang perpustakaan sekolah. B mengaku telah diminta oleh Ad untuk melakukan oral seks, pada Rabu (25/2) silam.
Atas laporan itu, polisi kemudian langsung menahan guru olahraga berusia 28 tahun itu di hari yang sama. Akan tetapi, Ad sempat dilepaskan kembali pada Kamis (26/2), lantaran polisi mengatakan masih belum memiliki cukup bukti.
Namun pada Sabtu (28/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Ad kembali ditahan polisi, setelah sejumlah orangtua murid yang lain juga mengaku sebagai korban pencabulan guru olahraga itu, yang secara beramai-ramai mendatangi Polresta Indragiri Hulu.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi mengungkapkan, sudah enam siswi melaporkan kasus pencabulan oleh guru olahraga di SD Negeri 026 Pematang Reba. Keenam korban murid SD itu rata-rata duduk di kelas tiga dan empat. "Sejauh ini sudah ada enam orang yang melapor," ujar AKP Taufik kepada media, Minggu (1/3/2015).
Taufik melanjutkan, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa celana olahraga seorang siswi yang diduga terdapat bekas sperma Ad. "Saat ini sudah diperiksa di laboratorium forensik, hasilnya masih belum kami terima. Tapi sudah dilakukan penahanan (terhadap Ad)," paparnya.
Taufik juga mengatakan, saat hendak ditahan untuk yang terakhir kalinya, Ad sempat tak berada di rumahnya dan sedang bertandang ke Rengat. "Akhirnya kami langsung menurunkan tim untuk menangkap Ad di Rengat, lalu kami amankan di Mapolres," imbuhnya.
Saat ditangkap, kata Taufik, guru yang mencabuli enam siswi itu tak melakukan perlawanan. Dan akibat ulahnya, papar Taufik, "Ad diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 KUHAP, tentang perbuatan berulang dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar."
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
SUMBER: TRIBUNNEWS