Tabloidnova.com - Malang nian nasib seorang perempuan muda bernama Tika (20), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Wanita yang mengaku sedang hamil ini dikeroyok dua teman perempuannya hingga mengalami perdarahan bahkan diduga mengalami keguguran.
Diketahui, wanita hamil ini dikeroyok gara-gara utang. Akibat penyeroyokan tersebut, dua pelaku pengeroyokan terhadap Tika telah ditahan Polsek Kedaton, Lampung. Dua tersangka bernama Rika (22), warga Langkapura, Kemiling, Bandar Lamupung, dan Detri (23), warga Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolsek Kedaton Komisaris Sukandar membenarkan kepada media, pihaknya sudah menahan kedua tersangka. Sukandar menduga, korban juga mengalami keguguran akibat pengeroyokan.
Perihal kehamilan sang korban, Sukandar mengatakan, hal itu berdasarkan keterangan korban yang mengaku sudah tak datang bulan sejak November 2014 lalu. Selain itu, imbuh Sukandar, pada saat pengeroyokan terjadi, Tika juga mengalami perdarahan hebat.
"Indikasinya, korban mengalami keguguran. Tapi untuk kepastiannya, memang harus ditanyakan langsung ke dokter yang menanganinya," papar Sukandar kepada Tribunnews, Minggu (1/3).
Peristiwa pengeroyokan pada wanita hamil ini, lanjut Sukandar, dilatarbelakangi masalah utang piutang. Sukandar menerangkan, tersangka Rika adalah teman Tika. Rika memiliki utang sebesar Rp600 ribu kepada Tika. Selanjutnya, Rika mengajak Tika bertemu di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
"Pada saat bertemu itu, Rika yang mengajak satu temannya, Detri, langsung memukuli korban hingga terjatuh dan pingsan," papar Sukandar seraya mengatakan, tersangka Rika bahkan sempat menyundut muka Tika menggunakan rokok.
Salah seorang saksi mata yang menyaksikan wanita hamil dikeroyok gara-gara utang di lokasi kejadian, Depe, mengatakan ia melihat ada dua perempuan mengeroyok satu perempuan. Depe juga menceritakan, korban sampai dinjak-injak oleh salah seorang perempuan pengeroyok yang bertubuh tambun, yang diketahui bernama Detri
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
SUMBER: TRIBUN NEWS