Video Mesum Mahasiswa Bandung: Polisi Akan Selidiki, Perguruan Tinggi Belum Tahu

By nova.id, Jumat, 27 Februari 2015 | 09:12 WIB
Video Mesum Mahasiswa Bandung Polisi Akan Selidiki Perguruan Tinggi Belum Tahu (nova.id)

Tabloidnova.com - Beredarnya video yang memperlihatkan hubungan suami istri yang diduga dilakukan oleh mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Bandung, kembali membuat heboh para netizen, sejak Kamis (26/2) kemarin.

Video mesum mahasiswa Bandung berdurasi 2 menit 46 detik yang diberi judul "Skandal Mesum Mahasiswi ITB di Kost" itu saat ini tampaknya mulai diselidiki oleh pihak Polrestabes Bandung.

Kendati baru-baru ini saja membuat heboh, namun sebenarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiwi perguruan tinggi ternama di  Bandung itu terpantau sudah diunggah ke dunia maya pada tanggal 4 Februari lalu, sekitar pukul 03.25 dini hari.

Video yang berasal dari sebuah situs lokal itu juga menyediakan cara mudah untuk mengunduh video tersebut secara gratis oleh para pengunjung.

Kendati judul video itu mengarah pada salah satu nama perguruan tinggi negeri di Bandung, namun video yang mempertontonkan adegan seksual itu tak mengidentifikasikan adanya atribut kampus stau simbol-simbol yang mengarah kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) yang disebut dalam judul video.

Tak terdengar pula ada percakapan dalam video tersebut, kecuali suara televisi yang menjadi latar video yang memperlihatkan wanita tanpa busana serta pria yang membelakangi kamera, sedang berhubungan badan.

Menyoal video mesum mahasiswi Bandung ini, kepada media Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan, "Ya, kita akan selidiki video mesum ini meskipun belum ada yang melapor."

Ngajib juga mengatakan, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah benar video mesum tersebut telah melibatkan warga atau mahasiswa Bandung. "Kita lihat ke depannya, dalam prosesnya apakah si pelaku yang mengunggah (sendiri) videonya atau orang lain. Kita (akan) cari pengunggahnya," ujarnya.

Untuk pelaku penyebaran dan pemeran dalam video mesum ini, kata Ngajib lagi, akan dijerat dengan Pasal 27 (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun.

Ngajib pun mengimbau, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan video tersebut, dapat segera melaporkannya ke Polrestabes Bandung.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni, dan Komunikasi ITB, Miming Miharja, hingga saat ini mengaku belum dapat memberi keterangan lebih lanjut. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui soal adanya video tersebut.

"Saya akan simak dulu, biar enggak s?alah komentar. Saya belum lihat (vdieonya), sedang mempersiapkan dies natalies," ucapnya saat dikonfirmasi oleh media.

Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com

BERBAGAI SUMBER