Tabloidnova.com - Sidang lanjutan Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, Fariz RM dituntut hukuman 10 bulan penjara. "Dia bersalah menyelahgunakan narkoba seperti pasal 127. Kami melihat jaksa menerapkan hal yang tepat. Kami juga memberikan apresiasi di mana JPU melihat perkara ini secara umum dan obyektif. Tidak memasukkan unsur pasal 111 & 112, Jaksa menuntut dengan ancaman tuntutan 10 bulan penjara," jelas Hendra Herdiansyah, kuasa hukim Fariz RM, Rabu (22/4). Meski dituntut hukuman 10 bulan penjara, Fariz mengaku bersyukur. "Hari ini pembacaan tuntutan, saya alhamdullilah sekali masih dituntut pasal 127 dengan kurungan 10 bulan penjara. Saya percaya pengadilan akan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya. Saya terbantu. Saya menyesali perbuatan saya, mohon doanya. Saya mohon maaf pada keluarga, saya berharap perkara ini bisa berlalu dan berkarya lagi," ucap Fariz.
Icha / Tabloidnova.com