Tabloidnova.com - Selama ini, Jessica Iskandar selalu menyerahkan perkara hukumnya kepada dua pengacaranya. Namun, kali ini Jessica turun tangan langsung dan menyampaikan unek-uneknya di depan ketua majelis hakim Haryati. Di muka persidangan, Jessica bersikeras telah melakukan pernikahan dengan bule Jerman, Ludwig Frans Wilibald.
"Di sini saya hanya ingin memberikan pernyataan, bahwa saya dan Ludwig, kami berdua melaksanakan pernikahaan!" kata Jessica saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2015).
Untuk mempertegas pengakuannya, Jessica juga membeberkan penandatanganan dokumen pernikahan yang diakui pernah dilakukannya bersama Ludwig. Menurutnya, proses itu dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, tak seperti yang banyak dikabarkan belakangan ini.
"Selain penandatanganan dokumen yang kami lakukan berdua, foto pernikahan juga kami lakukan berdua, untuk kelengkapan di catatan sipil. Semua kami lakukan secara sadar, yakin, jelas, atas kesepakatan bedua," kata Jessica.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Ludwig, menampik semua pernyataan lisan yang disampaikan Jessica di hadapan ketua majelis hakim. Kuasa hukum Ludwig menegaskan bahwa pernyataan itu tidak pernah ada, sesuai dari keterangan para saksi dan ketidaksesuaian data dalam dokumen.
"Kami ada tanggapan secara lisan, mengenai perkawinan yang diakui tergugat II intervensi (pihak Jessica Iskandar, red), perkawinan itu tidak pernah ada, bahkan sudah diakui oleh pihak gereja dan kakak tergugat II intervensi," kata Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig.
"Apa yang tercantum di berita acara pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saksi mengonfirmasi pertemuan di bulan Desember, sementara yang tercatat itu 8 Januari 2014. Tergugat (Ludwig Frans Wilibald) tak pernah menerima kutipan (akta pernikahan) secara langsung," kata Harvardy.
Okki Margaretha