Kenali Lebih Baik Jenis-jenis Obat (1)

By nova.id, Senin, 10 Mei 2010 | 17:11 WIB
Kenali Lebih Baik Jenis jenis Obat 1 (nova.id)

Kenali Lebih Baik Jenis jenis Obat 1 (nova.id)

"Foto: Adrianus Adrianto "

Paten dan Generik

Obat dibagi menjadi menjadi dua, yaitu obat paten dan obat generik.

Obat paten adalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten yang tergantung dari jenis obatnya.

Menurut UU No. 14 Tahun 2001, masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun. Selama jangka waktu tersebut, perusahaan farmasi tersebut memiliki hak eksklusif di Indonesia untuk memproduksi obat yang dimaksud. Perusahaan lain tidak diperkenankan untuk memproduksi dan memasarkan obat serupa kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan pemilik paten.

Setelah obat paten berhenti masa patennya, obat paten kemudian disebut sebagai obat generik (generik=nama zat berkhasiatnya).

Obat generik ini pun dibagi lagi menjadi 2, yaitu generik berlogo dan generik bermerek (branded generic). Tidak ada perbedaan zat berkhasiat antara generik berlogo dengan generik bermerek. Bedanya, yang satu diberi merek, satu lagi diberi logo.

Obat generik berlogo yang lebih umum disebut obat generik saja adalah obat yang menggunakan nama

zat berkhasiatnya dan mencantumkan logo perusahaan farmasi yang memproduksinya pada kemasan obat, sedangkan obat generik bermerek yang lebih umum disebut obat bermerek adalah obat yang diberi merek dagang oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya.

Setelah habis masa patennya, obat yang dulunya paten dengan merek dagangnya pun kemudian masuk ke dalam kelompok obat generik bermerek atau obat bermerek. Meskipun masa patennya sudah selesai, merek dagang dari obat yang dipasarkan selama 20 tahun pertama tersebut tetap menjadi milik perusahaan yang dulunya memiliki paten atas obat tersebut.

Obat generik diluncurkan oleh pemerintah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah akan obat. Harganya dikendalikan pemerintah untuk menjamin akses masyarakat terhadap obat. Oleh karena itu, sejak 1985 pemerintah menetapkan penggunaan obat generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Harga obat generik bisa ditekan karena obat generik hanya berisi zat yang dikandungnya dan dijual dalam kemasan dengan jumlah besar, sehingga tidak diperlukan biaya kemasan dan biaya iklan (proporsinya mencapai 20-30%) yang memengaruhi harga obat secara signifikan.

Sayangnya, karena harganya yang terbilang murah, membuat masyarakat tidak percaya bahwa obat generik sama berkualitasnya dengan obat bermerek. Padahal, zat berkhasiat yang dikandung obat generik sama dengan obat bermerek sehingga kualitas obat generik tidak kalah dengan obat bermerek.

Hasto Prianggoro / bersambung