Berapa Biaya Mengurus Perceraian?

By nova.id, Jumat, 29 Januari 2010 | 17:09 WIB
Berapa Biaya Mengurus Perceraian (nova.id)

Berapa Biaya Mengurus Perceraian (nova.id)

"Foto: Dok. Nova "

Menurut Minola Sebayang, uang yang dibayarkan kepada pengacara biasanya melingkupi dua hal, biaya operasional dan biaya fungsional. Yang dimaksud dengan biaya operasional adalah biaya yang diperlukan pengacara untuk transportasi, akomodasi dan administrasi. Jika biaya transportasi dan akomodasi adalah Rp 500.000 untuk sekali sidang, maka pada kasus perceraian yang umumnya memerlukan 10 kali sidang, klien harus menyiapkan uang sebanyak 5 juta rupiah. Untuk pendaftaran gugatan berkisar antara 500.000 hingga 1 juta, sedangkan biaya untuk pengambilan putusan berkisar pada angka yang sama. Ini belum termasuk uang fotokopi. Sementara biaya fungsional adalah honor pengacara.

"Jika ditotal, bisa mencapai 10 juta rupiah. Itu belum termasuk honor pengacara," kata Minola. Beberapa pengacara, menurut Minola, juga kerap meminta success fee, jika kasus yang mereka tangani menang.

Sebagai klien, Anda berhak tahu berapa uang yang Anda keluarkan untuk kuasa hukum Anda. Saran dari Minola, mintalah perjanjian tertulis kepada pengacara, sehingga Anda dapat mengetahui untuk apa saja uang tersebut dipergunakan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak akan jelas terlihat jika sudah ada perjanjian hitam diatas putih.

"Saya selalu membuat surat serupa. Namanya ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan honorarium," katanya.

Utarakan dengan terbuka seberapa besar kemampuan finansial Anda kepada pengacara. Jika sudah saling merasa enak, tandatangani surat tersebut dilampiri materai.

Trik lain yang sedang nge-trend belakangan adalah memakai jasa satu pengacara untuk kedua pihak yang hendak bercerai. Jika memang pasangan tersebut sudah sepakat bercerai, satu pengacara saja sudah cukup untuk mewakili keinginan mereka.

Siasat ini tentunya akan menghemat biaya dan waktu. Sang pengacara akan membuat surat-surat untuk kedua pihak, namun di depan sidang ia akan mendeklarasikan diri mewakili salah satu pihak saja.

"Ini agar tidak ada conflict of interest," jelas Minola.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia. Meski begitu, di Indonesia belum ada LBH yang mengkhususkan diri menangani kasus perceraian. Seperti yang sempat disinggung di atas, LBH akan mempelajari terlebih dahuku kondisi ekonomi dan psikologis calon klien. Kasus-kasus 'luar biasa' seperti KDRT tentunya akan mendapatkan perhatian yang lebih khusus.

"Kalaupun ke LBH atau Prodeo, biasanya klien tetap menanggung operasional fee," Minola mengingatkan.Ajeng