Kekerasan oleh suami terhadap istri seperti tak pernah habis. Selain fisik, ada beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Apa dan kenapa itu masih juga terjadi? Setidaknya ada 4 bentuk KDRT: 1. Kekerasan fisik Adalah segala perbuatan suami yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada istri. Para korban mengaku ada yang dipukul, ditendang, diseterika, disundut dengan rokok, kepala dibotakin sampai disiram air keras. 2. Kekerasan psikis Yaitu tindakan suami yang mengarah pada kondisi istri (korban) merasakan ketakutan. "Istri menjadi tertekan, lalu depresi, karena ruang geraknya jadi terbatas dan tak lagi merasakan kebebasannya sebagai individu." Contohnya pernyataan suami pada istrinya, "Kamu, kan, hidup menumpang." Atau suami mengancam istri untuk tidak ke luar rumah, dan kalau melanggar, harus menanggung akibatnya. 3. Kekerasan seksual Ini lebih ke arah pemaksaan hubungan seks. Apalagi sekarang banyak yang mengajarkan cara atau teknik berhubungan seks melalui VCD atau media lain. Akibatnya, suami ingin menerapkannya tanpa kesepakatan dengan sang istri lebih dulu. Akibatnya, istri mengalami tekanan batin. Di satu sisi, mereka merasa jijik, tapi di sisi lain takut ditinggalkan suami jika menolak. 4. Kekerasan ekonomi Adalah bentuk kesulitan ekonomi yang dialami oleh istri karena suami tidak memberi nafkah. Misalnya, setiap hari istri dijatah Rp 10 ribu untuk keperluan rumah tangga. "Cukup nggak cukup, harus cukup. Bahkan, ada yang tiap bulan harus bikin laporan keuangan, berapa pemasukan dan pengeluaran keluarga." Biasanya, apa yang dilakukan suami semata-mata karena latar belakang keluarganya. Salah satu contoh, ibu sang suami sangat royal, sehingga sang ayah-lah yang mengontrol keuangan keluarga. "Nah, ia sering mendengar keluhan ayahnya tentang sifat perempuan yang boros dan suka menghambur-hamburkan uang. Inilah yang kemudian diterapkan pada istrinya." Hal lain yang masuk kategori ini adalah larangan untuk bekerja. "Jika ini disepakati bersama, tidak ada masalah. Yang jadi masalah, sebelum menikah, calon suami sudah memberi syarat, jika sudah menikah, istri harus berhenti bekerja dan mengurus keluarga saja. Ketika rumah tangga mengalami kesulitan ekonomi, suami tetap bersikukuh istri tidak boleh bekerja." Menurut Asni, dalam kondisi apa pun, istri memiliki hak untuk bekerja, apalagi jika ia punya keahlian.
GUNAKAN PELUANG HUKUM Hak-hak yang tidak diterima istri dengan semestinya ini memungkinkan mereka untuk meminta perlindungan. Saran Asni, jika istri mengalami KDRT, apa pun bentuknya, segeralah melapor ke polisi terdekat. Alternatif lain adalah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor LSM yang peduli terhadap masalah hak-hak perempuan atau istri. Akan lebih baik jika ada saksi yang langsung cepat menindak dan mendukung korban. Karena itu, "Peran masyarakat, terutama Ketua RT sangat penting. Masyarakat memang harus diikutsertakan jika kita berniat meminimalisir KDRT. Ini perlu dalam rangka menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan." Dok. Nova