Ditinggal Merantau, Suami main Perempuan

By nova.id, Selasa, 13 Oktober 2009 | 22:56 WIB
Ditinggal Merantau Suami main Perempuan (nova.id)

Ibu Nursyahbani yang terhormat, Saya wanita 26 tahun, sudah menikah 3,5 tahun lamanya dengan seorang pria 27 tahun. Saat ini saya sedang merantau di Hong Kong (HK). Selama berumahtangga, kami selalu berpisah, dan ternyata, tanpa sepengetahuan saya, suami berpaling ke wanita lain. Beberapa bulan lalu, saya pulang dan berniat berhenti kerja. Ternyata, uang yang selama ini saya kirim telah ia habiskan untuk foya-foya. Tak cukup, datang perempuan hamil 3 bulan minta pertanggungjawaban suami. Saya pun memutuskan kembali ke HK, sementara suami juga minta cerai. Namun, karena saya harus berangkat ke HK, urusan perceraian terpaksa tertunda. Sesampai di HK, saya menghubungi suami, intinya bersedia dicerai. Namun, suami ternyata nggak mau pisah. Saya jadi bingung. Kalau nggak jadi cerai, saya takut ia bakal berbuat semena-mena pada saya. Ia suka main tangan, Bu. Ia hanya sayang hanya jika saya punya uang. Kalau tak ada uang, ia semena-mena. Apalagi, ia tak kerja setelah kena PHK. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah saya bisa mengurus surat cerai sendiri, sementara saat ini masih ada di rantau? 2. Apakah urusan perceraian bisa beres lewat pengacara, tanpa kehadiran saya? Sebab, hingga saat ini suami tetap tak mau pisah, sementara harapan untuk kembali bersatu sepertinya tipis buat saya. Saya benar-benar trauma kalau harus jadi barang mainannya. 3. Apa saja syarat untuk bercerai? Saat ini, surat nikah ada di tangan orang tua. Di sisi lain, ada seorang perjaka yang sangat memerhatikan saya. Selain taat beragama, dialah tipe laki-laki yang selama ini saya cari. Sangat mandiri, beda dengan suami yang pemalas, pemabuk, suka main perempuan dan judi. Bukan karena ada teman baru, lalu saya bilang ini lho Bu, tapi karena saya memang benar-benar tak sanggup hidup dengan suami lagi. Mohon jawaban Ibu, karena ini menyangkut harkat dan martabat saya sebagai perempuan. Saya enggak mau ditindas, Bu. Terima kasih. Annie ­ Hong Kong Annie yang baik, Cerita Anda mengingatkan saya pada banyak cerita serupa yang dituturkan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh kaum perempuan yang menjadi buruh migran atau yang dikenal sebagai TKW. Terus terang, saya tak tahu persis kenapa perempuan-perempuan yang begitu tulus seperti Anda, yang rela meninggalkan keluarga demi meningkatkan kesejahteraan hidup, apalagi suami dalam keadaan di-PHK, malah mendapatkan balasan yang demikian kejam. Apakah karena suami merasa atau berpikir perempuan-perempuan seperti Anda telah meninggalkan kewajibannya sebagai istri sebagaimana didefinikan oleh pasal 31 dan 34 UU Perkawinan yang intinya meletakkan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai pengurus rumah tangga, sehingga para suami merasa punya hak melakukan apa saja yang ia suka selagi istrinya tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, dan bahkan menggunakan uang istrinya pula untuk memacari perempuan lain? Minggu lalu, saya juga membaca di sebuah harian, di Malang, seorang TKW yang baru pulang dan sedang menengok mantan mertuanya malah tewas dibacok mantan suaminya. Tragis sekali, kan? Dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbuatan suami dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan perbuatannya menghabiskan uang Anda dapat dikategorikan juga sebagai perbuatan pidana penggelapan. Berdasarkan ketentuan ini, Anda punya hak untuk melaporkannya ke polisi. Sejak saat ini, saya sarankan Anda membuka rekening atas nama Anda sendiri dan jangan sekali-sekali memercayakan hal keuangan kepada orang lain. Hanya dengan begitu Anda dapat menabung, sehingga saat pulang ke tanah air nantinya Anda bisa punya modal atau tabungan dan menggunakannya sesuai keinginan Anda. Kepada teman-teman Anda yang saat ini berada di HK, beritahu juga agar mereka membuka rekening atas nama mereka sendiri. Akan tetapi, jika Anda hanya ingin cerai, maka menurut UU Perkawinan, Anda mempunyai hak mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama jika Anda beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri jika Anda beragama selain Islam. Untuk itu, Anda bisa mengajukan sendiri atau dengan meminta bantuan hukum pengacara yang akan bertindak untuk dan atas nama Anda. Jika tidak ada pengacara di tempat tinggal Anda atau suami, Anda dapat pula memberi kuasa kepada angota keluarga Anda: Bapak, Ibu, Paman atau siapa saja yang masih kerabat dan dapat Anda percaya untuk mengurus perceraian Anda itu. Untuk itu, Anda dapat memberikan surat kuasa kepadanya dan juga meminta izin khusus dari Pengadilan untuk bisa mewakili Anda. Perbuatan suami yang suka judi, mabuk, malas, mempermainkan perempuan, berzinah serta menggelapkan uang Anda, dapat menjadi alasan yang sangat kuat untuk bercerai. Anda juga bisa menambahkan bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia tidak akan bisa tercapai lagi karena telah terjadi percekcokan yang disebabkan suami telah ingkar terhadap janji perkawinan, sesuai dengan taklik talak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Syarat untuk mengajukan gugatan perceraian cukup mudah. Selain harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum seperti yang disebutkan di atas, Anda harus mengajukan surat gugatan dilampiri fotokopi surat kawin, dan aslinya baru diserahkan pada saat sidang pengadilan. Selain itu, dilampiri fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Tentu saja Anda harus membayar pendaftaran gugatan sebesar kurang lebih Rp 400 ribu, tergantung di mana Anda bertempat tinggal. Anda juga harus menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui situasi rumah tangga dan hubungan Anda dengan suami. Jika telah ada wakilnya, maka Anda tak perlu datang sendiri ke Pengadilan. Jika wakil atau kuasa Anda memerlukan konsultasi dalam pembuatan surat gugatan, ia dapat juga meminta bantuan LBH terdekat untuk membuatkan draf surat gugatan. Soal si perjaka itu, jangan menduga bahwa saya tak percaya pada Anda. Saya kira, siapapun orangnya, jika mendapatkan perlakuan buruk dari suami, pasti akan pergi meninggalkannya. Jika hubungan Anda dan suami terasa indah dan menenteramkan hati, tak mungkin Anda berpaling ke lain hati, bukan? Sekian saran dari saya. Jika masih ada kesulitan, jangan segan menghubungi saya. Selamat bekerja dan salam dari tanah air

Dok. Nova