TabloidNova.com - Malang benar nasib yang dialami seorang mahasiswa yang berdomisili di kota Palu yang berinisial Ch (21). Akibat kecerobohannya mengunggah status di jejaring sosial Path, ia harus menanggung malu dan diciduk oleh pihak kepolisian.
Alkisah, Minggu (5/10) silam, Ch menuliskan kekesalannya mendengar suara takbir di dekat kos-kosannya. Setelah itu, Ch langsung menerima banyak hujatan dari banyak pihak dan berakhir diamankan polisi.
Kamis (9/10) lalu, Ch pun secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya terhadap seluruh umat Islam dalam sebuah konferensi pers di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. "Saya sangat menyesali atas apa yang telah saya lakukan, yang menyinggung umat Muslim. Dengan rendah hati, izinkan saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan. Saya sadar kesalahan saya cukup besar," ujar Ch yang didampingi Mohammad Nasir (45), pamannya. Orang tua Ch sendiri tidak berdomisili di Palu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Oetoro Saputro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ch dan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PB Alhaeraat bahwa kasus ini merupakan dugaan penistaan agama atau yang dapat menimbulkan konflik.
"Untuk itu, Polda secara tegas melakukan penahanan terhadap tersangka Ch. Ch kami kenakan dengan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan penistaan agama dengan ancaman hukuman yang sama," ujar Oetoro.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com